Iklan
Kabupaten Aceh Singkil – Kelompok tani di Aceh Singkil mengapresiasi kemitraan dengan PT Nafasindo yang telah memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari total Hak Guna Usaha (HGU) sesuai regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Sejak 2022, PT Nafasindo telah bermitra dengan tiga kelompok tani di Kecamatan Kuta Baharu, Singkohor, dan Gunung Meriah, mencakup total lahan 661,48 hektare dengan 398 anggota. Program ini meliputi penguatan kelembagaan, pendampingan praktik pertanian, penyediaan pupuk, perbaikan infrastruktur, serta sertifikasi ISPO dan RSPO.
"Proses ini sesuai mekanisme pemerintah daerah dan melibatkan berbagai dinas terkait," ujar perwakilan kelompok tani, Jumat (21/2/2025). Rekomendasi CPCL dilakukan dari tingkat desa dan kecamatan sebelum diverifikasi pemerintah hingga terbit SK Bupati dan MoU.
Menanggapi pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, kelompok tani mendukung upaya menjaga iklim investasi. "Banyak masyarakat Aceh yang bekerja di perusahaan ini untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," tambah seorang petani.
Sebelumnya, sekelompok warga Kuta Baharu menolak perpanjangan HGU PT Nafasindo pada Agustus 2024, menuntut alokasi 20% dalam bentuk lahan plasma. Namun, dengan mekanisme kemitraan yang telah memenuhi ketentuan hukum, tuntutan pelepasan lahan tidak lagi relevan.
Langkah PT Nafasindo ini dapat menjadi model bagi perusahaan perkebunan lainnya dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan memastikan keberlanjutan investasi di Aceh Singkil.
Dari Kabupaten Aceh Singkil, untuk Media Singkil Video, Muhammad S melaporkan.